Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicu, common good, common weal).
Roger H. Soltau mengatakan tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Sedangkan menurut Harold J. Laski, menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal.
Tujuan negara Republik Indonesia sebagai tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah:
Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Cita-cita dan wacana pendirian bangsa yang telah digariskan oleh para pendiri bangsa ini mempunyai makna sejarah yang sangat penting. Dapat dikatakan cita-cita politik yang sangat trealistik mengingat bangsa Indonesia yang penuh dengan keberanekaragaman budaya, agama, suku, adapt, bahasa dan sebagainya. Tugas kita adalah menerjemahkan tujuan tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.
Dikutip dari:
- Prof. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, 1999.
- M. Nur Khoiron, dkk, Pendidikan Politik bagi warga negara, 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar